Awas....Kontrak adalah sumber risiko terbesar !
Pengadaan-galihgumelar. com -
Banyak terjadi risiko dalam pelaksanaan proyek. Risiko-risiko yang
terjadi di proyek pada dasarnya telah diatur dalam kontrak mengenai
pihak mana yang harus menanggung risiko tersebut. Tentu saja risiko
tertentu harus dibebankan ke pihak yang paling mampu untuk menangani
risiko itu. Kontrak sebagai alat yang mengatur pembagian risiko apabila
dibuat tidak dengan asas-asas yang seharusnya, maka kontrak sendiri
menjadi sumber risiko yang besar.
Di Indonesia baru
memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur Usaha Jasa
Konstruksi yaitu UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi diikuti dengan
peraturan-peraturan pelaksanaannya: PP 28,29, dan 30/2000 serta UU
No.30/2000 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Menurut praktisi hukum kontrak proyek konstruksi yaitu Nazarkhan Yasin,
Peraturan perundang-undangan ini belum teruji keampuhannya karena
setelah UU No 18 mulai berlaku tahun 2000 rasanya belum ada (atau belum
banyak) kontrak konstruksi yang mengacu kepada undang-undang ini.
Para kontraktor
maupun owner sudah memiliki kontrak baku yang selama ini dijadikan
standart dalam pembuatan kontrak pekerjaan mereka, dimana kontrak baku
tersebut belum mengacu sepenuhnya pada UUJK serta personil terkait yang
menangani kontrak belum memahami UUJK. Hal tersebut bertentangan dengan
asas kebebasan berkontrak dimana kontrak harus sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Dalam
pelaksanaannya di Indonesia, ketiga asas kontrak belum dapat terwujud
dan masih memihak kepada pengguna jasa. Ketimpangan antara penyedia jasa
dengan pengguna jasa di Indonesia terjadi karena banyak faktor, dan
ketimpangan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa di Indonesia
terjadi karena banyak faktor, dan ketimpangan ini meliputi aspek
keseimbangan, keadilan dan kesetaraan. Menurut Yasin, dalam pelaksanaan
kontrak kerja konstruksi di Indonesia, penyedia jasa hampir selalu harus
memenuhi konsep/draft kontrak yang telah dibuat oleh pengguna jasa.
Kontrak-kontrak konstruksi jauh dari rasa keadilan dan kesetaraan
sebagaimana layaknya sebuah kontrak. Kontrak “versi standart” sangat
beragam, semua sah saja karena adanya asas kebebasan berkontrak (KUH
Perdata Pasal 1338). Kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa
bersifat sangat kompleks, dan para pihak yg terkait di dalamnya
mempunyai banyak perbedaan sudut pandang/persepsi.
Pada kontrak
kerja konstruksi jasa pelaksanaan konstruksi terdapat indikasi bahwa
waktu yang digunakan oleh kontraktor dalam memperkirakan biaya pekerjaan
konstruksi secara tepat masih belum optimal sehingga pihak penyedia
jasa masih mengalokasikan biaya risiko akibat ketidakpastian tersebut.
Ada hubungan antara risiko pada kontrak kerja konstruksi dengan biaya
pekerjaan konstruksi. Pengalokasian dan pendistribusian risiko yang
tidak jelas dan tidak proporsional adalah hal yang signifikan
berpengaruh terhadap masalah dalam pelaksanaan proyek serta kegagalan
proyek. Menurut Yasin, kesalahan memilih bentuk kontrak pada tahap
perencanaan saja dapat menyebabkan nilai kontrak menjadi sangat mahal.
Penelitian yang
relevan telah mengumpulkan beberapa alasan utama dari riset maupun opini
dari enam orang praktisi dalam hal melakukan penawaran (competitive bidding).
Dari penelitian tersebut didapatkan bahwa empat alasan utama yang
sangat berpengaruh yaitu kompetisi, risiko, posisi perusahaan dalam
melakukan penawaran, dan tingkat kebutuhan akan pekerjaan tersebut.
Kontribusi ataupun pengaruh empat alasan utama tersebut akan berbeda
terhadap tiga jenis kontrak pengadaan konstruksi yaitu unit price, lump sum, dan design /built contract.
Menurut Kerzner,
salah satu faktor yang paling penting dalam mempersiapkan proposal dan
memperkirakan biaya pekerjaan serta keuntungan yang didapatkan dari
suatu pekerjaan konstruksi adalah tipe kontrak yang akan digunakan,
tingkat kepercayaan penyedia jasa terhadap suatu proposal penawaran yang
disiapkan umumnya sangat tergantung dari berapa besar suatu risiko akan
terjadi melalui pelaksanaan kontrak tersebut. Lebih lanjut, dijelaskan
bahwa penerapan tipe-tipe kontrak kerja tertentu oleh pengguna jasa akan
sangat membantu memberikan keringanan bagi penyedia jasa. Jika terdapat
risiko yang besar dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi tersebut,
yaitu suatu risiko yang tidak adil yang harus ditanggung oleh penyedia
jasa, biaya penawaran yang diajukan oleh penyedia jasa akan selalu
mempertimbangkan bagaimana seharusnya tipe kontrak melingkupi
risiko-risiko tertentu baik yang risikonya tinggi maupun risikonya
rendah. Menurut Flanagan dan Norman, ada lima tipe kontrak yang
memberikan risiko yang lebih besar kepada kontraktor atau minimal sama
dibanding owner, yaitu :
1. Design and built, turn key, package deal
2. Lump sum fixed price
3. Lump sum fluctuating price
4. Cost plus fixed fee with a target price
5. Management fee with a quaranteed maximum price
Pemilihan tipe kontrak yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko dan alokasi risiko tidak hanya akan mempengaruhi besarnya biaya pekerjaan konstruksi, tetapi juga akan mempengaruhi kesuksesan suatu proyek baik dari sisi penyedia jasa maupun dari pengguna jasa. Penggunaan tipe cost plus contract akan memberikan tingkat kesuksesan pada proyek yang semakin tinggi dilihat dari perspektif pengguna jasa dan penyedia jasa, seiring dengan semakin tingginya ketidakpastian yang terdapat pada proyek tersebut. Demikian pula sebaliknya pemilihan fixed price contract akan memberikan tingkat kesuksesan yang semakin tinggi dilihat dari perspektif penyedia jasa dan pengguna jasa, seiring dengan semakin rendahnya ketidakpastian yang terdapat pada proyek tersebut.
Dalam bahan kuliah Aspek Hukum dan Manajemen Pengadaan Universitas Indonesia, pasal-pasal rawan yaitu:
a. Perpanjangan waktu
b. Eskalasi harga
c. Perbedaan kondisi
d. Variasi kuantitas
e. Pekerjaan tambah dan perubahan pekerjaan
f. Risiko khusus
g. Penyelesaian perselisihan
Hal-hal yang
harus diperhatikan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak
kerja konstruksi untuk meminimalkan risiko bagi kedua belah pihak adalah
sebagai berikut:
1. Scope of services and description of project,
2. contract administration,
3. term of payment,
4. client obligation dan supplied item,
5. warranties dan guarranties,
6. liability limitation and consequential damages,
7. Indemnity,
8. Taxes,
9. Patent indemnification,
10. Confidential information,
11. Termination provisions,
12. Changes and extras,
13. Assignments,
14. Delay,
15. Including force majeure,
16. Insurance requirement,
17. Arbitration,
18. Escalation (lump sum),
19. Time of completion
Ketentuan yang menimbulkan adanya alokasi biaya risiko pada kontrak jasa pelaksanaan konstruksi adalah:
1. Variabel kerahasiaan informasi,
2. Asuransi,
3. Penyelesaian perselisihan,
4. Detail gambar rencana,
5. Sistematika gambar rencana,
6. Rapat penjelasan pekerjaan,
7. Kunjungan lapangan,
8. Garansi,
9. Batasan tanggung jawab dan kerugian yang ditanggung oleh kontraktor,
10. Ketentuan pelaksanaan pekerjaan,
11. Kemudahan memahami maksud dari gambar rencana,
12. Urutan kekuatan hukum dokumen lelang, dan
13. Keakuratan kuantitas pekerjaan.
Menurut Yasin,
tidak jarang pelbagai kontrak konstruksi mengandung hal-hal rancu, salah
pengertian, benturan pengertian, dan sebagainya. Seringkali pengertian
yang dipakai dalam suatu kontrak konstruksi tidak jelas atau tidak
diberi definisi. Banyak terjadi kesalahpahaman yang sudah terlanjur
dipakai (salah kaprah). Contohnya adalah pengertian “fixed lump sum
price”. “turn key”, serta kerancuan yang terdapat dalam kontrak mengenai
pilihan penyelesaian sengketa konstruksi yang tidak jelas sehingga hal
ini justru menimbulkan sengketa. Kepedulian baik penyedia jasa maupun
pengguna jasa terhadap kontrak konstruksi sangat rendah dan pengelolaan
administrasi kontrak tidak berjalan dengan baik.
Ketidakjelasan
pasal dalam kontrak konstruksi dapat menyebabkan perbedaan pemahaman,
perselisihan pendapat, maupun pertentangan antara berbagai pihak yang
terlibat di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Perselisihan akan
berakibat pada penurunan kinerja secara keseluruhan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Menurut Yasin,
kesalahan/kelalaian administrasi kontrak mengakibatkan hak-hak Penyedia
Jasa dalam hal pembayaran tidak terpenuhi. Selain itu, pentingnya
administrasi kontrak yang baik agar penanganan komersial dari suatu
kontrak berjalan dengan baik sehingga dapat mengurangi pengeluaran yang
tidak perlu seperti pembayaran terlalu dini, kelebihan membayar,
munculnya klaim-klaim yang sesungguhnya dapat dihindari. Lebih jauh
disebutkan bahwa Pengguna Jasa hampir tidak pernah secara resmi
mengumumkan dana yang dimilikinya serta membuktikannya. Sebaliknya,
Penyedia Jasa hampir tak pernah menanyakan hal ini karena takut
dimasukkan ke dalam “daftar hitam”.