PEDOMAN
TATA CARA
PEMERIKSAAN
BARANG DAN JASA
Definisi
Proses
pemeriksaan barang yang dimaksud adalah proses
pemeriksaan kesesuaian kemasan, kuantitas, spesifikasi, dan garansi
dibandingkan dengan spesifikasi barang dalam kontrak.
Barang yang dimaksud adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian
yang meliputi bahan, barang jadi atau peralatan yang spesifikasinya ditentukan
oleh pengguna barang,
Jasa yang dimaksud adalah jasa pemborongan, jasa konsultasi dan
jasa lainnya yang tidak termasuk kedalam Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultasi.
Jasa
Pemborongan adalah layanan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi atasu wujud fisik lainnya yang perencanaan dan
spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya
diawasi oleh pengguna barang/ jasa.
Jasa
Konsultasi adalah layanan jasa keahlian
profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi,
jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka
mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk peranti lunak yang disusun
secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna
jasa.
Jasa
lainnya adalah segala jenis pekerjaan dan
atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, jasa pemborongan, dan jasa
pemasokan barang.
Pengguna
barang/jasa adalah kepala kantor/ satuan
kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/ pejabat
yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu
Lingkup
Pekerjaan
a.
Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terhadap semua barang yang dibeli
dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tahun Anggaran 2009 pada unit kerja dilingkungan SKPD Kabupaten berdasarkan
Surat Perintah Kerja / Surat Perjanjian / Kontrak dengan nilai diatas Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebelum diserahkan kepada Pengguna Anggaran;
b.
Pemeriksaan barang – barang dimaksud pada huruf a, dilaksanakan
dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya surat
Permohonan Pemeriksaan dari Rekanan yang ditunjuk untuk mengadakan pelaksanaan
pembelian/pengadaan mengajukan permohonan pemeriksaan ;
c.
Mengadakan musyawarah dan koordinasi antar anggota Panitia untuk pengambilan
keputusan hasil pemeriksaan barang dan selanjutnya membuat dan menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan barang ;
d.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKDPD secara rutin diminta
atau tidak diminta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
:
- Mengatur seluruh proses pemeriksaan barang dalam kegiatan penyediaan barang yang dibiayai oleh APBD Kabupaten;
- Menjamin kelancaran dan transparansi mekanisme pemeriksaan barang yang diusulkan oleh setiap unit di SKPD Kabupaten ;
- Menjamin kuantitas dan kualitas barang yang diberikan oleh penyedia barang berdasarkan Kontrak dan atau Kerangka Acuan Kerja.
Tujuan
:
- Memastikan bahwa barang dan Jasa yang diterima oleh SKPD adalah barang yang sudah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak/Kerangka Acuan Kerja dengan penyedia barang/Jasa.
- Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terutama pemeriksaan barang dilakukan secara lebih efisien, terbuka, transparan dan akuntabel
Pelaksana
Pelaksana
pemeriksaan barang adalah staf SKPD yang ditunjuk secara sah oleh Pengguna
Anggaran melalui penunjukan langsung. Kepanitiaan ini bersifat independen dan
insidental.
Fungsi
Berdasarkan
Keputusan Kepala SKPD Nomor …….-SKPD tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa
Barang Unit Pada SKPD Kabupaten Tahun Anggaran 2009 maka fungsi dari Tim
Pemeriksa Barang dan Jasa adalah :
- Penelitian dan pemeriksaan setiap barang/jasa yang diadakan oleh Kepala Satuan Unit Kerja Kabupaten;
- Penelitian Prosedur dan Dokumen Administrasi Pengadaannya;
- Penuangan hasil pemeriksaan dimaksud dalam Berita Acara;
- Lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan barang tersebut.
Deskripsi
Tugas Panitia Pemeriksa Barang
- Membuat daftar pemeriksaan barang dan jasa.
- Daftar Pemeriksaan Dokumen Pengadaan;
- Daftar Pemeriksaan Barang;
- Daftar Pemeriksan Jasa;
- Membuat mekanisme pemeriksaan barang dan jasa:
- Pemeriksaan Barang
-
Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Pengadaan Barang;
-
Pemeriksaan kemasan, kuantitas, spesifikasi dan garansi barang yang diterima
dari penyedia barang;
-
Pemeriksaan kesesuaian kemasan, kuantitas, spesifikasi dan garansi barang yang
telah diperiksa dengan spesifikasi barang pada Kontrak.
- Pemeriksaan Jasa
-
Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Pengadaan Jasa;
-
Pemeriksaan kuantitas, spesifikasi hasil pekerjaan dan atau fasilitas yang
diterima dan atau disediakan dari penyedia jasa.
-
Pemeriksaan kesesuaian kuantitas, spesifikasi hasil pekerjaan dan atau
fasilitas yang telah diperiksa dengan spesifikasi hasil pekerjaan dan atau
fasilitas jasa pada Kontrak dan atau Kerangka Acuan Kerja.
- Merekomendasikan pengembalian barang dan atau hasil pekerjaan dan atau penolakan fasilitas ke penyedia barang dan jasa sesuai dengan hasil pemeriksaan.
- Membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang/Jasa;
- Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya kepada Pengguna Anggaran.
Barang
yang diperiksa terbagi menjadi :
- Barang Rutin
Barang
Rutin adalah barang yang dilakukan secara rutin berdasarkan kebutuhan pengusul
dari unti kerja, meliputi ATK; dan kebutuhan pemeliharaan alat, gedung, atau
inventaris Dinas;dll.
- Barang Khusus
Barang
Khusus adalah barang yang spesifik berdasarkan kebutuhan masing-masing pengusul
dari unit kerja
Input
- BoQ (Daftar Kuantitas dan Harga Satuan) (dari Pejabat/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa)
- Kontrak ( Pejabat/Panitian Pengadaan Barang dan Jasa)
- Surat Jalan (dari Penyedia Barang/Jasa)
Output
- Berita Acara Pemeriksaan Barang /Jasa:
- Laporan Hasil Pemeriksaan Barang/Jasa;
Standar
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pemeriksaan Barang dilaksanakan 1 hari atau selambat-lambatnya 3 hari setelah
barang diserahkan oleh Penyedia Barang selama selambat-lambatnya 3 hari.
Prinsip
Pemeriksaan
-
Pemeriksaan Barang dan Jasa diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pengadaan, meliputi bukti pelaksanaan seluruh prosedur pengadaan dan bukti
dokumen administrasi pengadaan;
-
Pemeriksaan Barang dilakukan dengan kontak langsung secara fisik terhadap
Barang yang diperiksa;
-
Pemeriksaan jasa pemborongan dilakukan dengan kontak langsung secara fisik
terhadap hasil pekerjaan ;
-
Pemeriksaan Jasa Konsultasi dilakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen,hasil
kerja dan atau bukti-bukti lainnya yang menunjukan kemampuan proses konsultasi
telah dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja; misalnya program kerja,
jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan,
dan kebutuhan fasilitas penunjang. Penilaian hasil kerja meliputi analisis,
gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan
laporan-laporan.
Standar
Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan Barang
- Setelah berakhirnya proses evaluasi penawaran yang dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan maka Panitia/Pejabat harus menyerahkan BoQ (Daftar Kuantitas dan Harga Satuan) definitif kepada Panitia Pemeriksa Barang. Hal ini diperlukan agar Panitia Pemeriksa Barang memiliki acuan awal dalam melaksanakan proses pemeriksaan barang sebelum kontrak selesai diproses.
- Daftar kuantitas dan harga satuan (BoQ) setiap jenis/ item pekerjaan untuk kontrak harga satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa.
- Berpedoman pada BoQ definitif tersebut Panitia Pemeriksa Barang membuat daftar pemeriksaan barang dan daftar penerimaan barang.
- Setelah proses pembuatan kontrak selesai dilaksanakan, Panitia Pengadaan harus menyerahkan 1 (satu) copy kontrak kepada Panitia Pemeriksa Barang sebagai dasar dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan penerimaan barang.
- BoQ definitif yang sebelumnya diserahkan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan Barang harus dicocokkan oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan BoQ dalam kontrak untuk menghindari adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang akan diterimanya.
- Apabila terjadi perbedaan antara BoQ definitif dengan BoQ dalam kontrak, maka Panitia Pemeriksa Barang harus menjadikan BoQ dalam kontrak sebagai acuan dalam proses pemeriksaan dan penerimaan barang dengan selanjutnya merubah daftar penerimaan barang yang sebelumnya telah dibuat.
- Panitia Pemeriksa Barang harus sudah memiliki BoQ (dari Panitia/Pejabat Pengadaan Barang) dan draft Kontrak barang yang akan diperiksa (dari Panitia Pengadaan) 1 minggu atau selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemeriksaan; dan memiliki draft Surat Jalan (dari Penyedia Barang) sebelum pemeriksaan dilakukan.
- Setelah Panitia Pemeriksa Barang menerima kontrak dari Panitia Pengadaan maka Panitia Pemeriksa Barang harus mempelajari dan memahami substansi (isi) dari kontrak bersangkutan untuk dibuatkan suatu mekanisme pemeriksaan dan penerimaan barang.
- Apabila Penyedia Barang telah memulai pengiriman barang ke Pengguna Barang, maka Panitia Pemeriksa Barang harus segera memeriksa barang tersebut dengan berpedoman kepada spesifikasi dan kuantitas sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang.
10.
Panitia Pemeriksa Barang memeriksa barang setelah barang ada di tempat
penyimpanan Pengguna Barang; dalam hal barang dimaksud tidak memungkinkan
secara fisik dan atau secara fungsi tidak mungkin disimpan ditempat penyimpanan/gudang
maka Tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan secara in situ di lokasi
barang dimaksud.
11.
Kesesuaian yang diperiksa :
Pemeriksaan
Barang
ü
Kualitas Kemasan
ü
Kuantitas Barang
ü
Spesifikasi Barang, termasuk didalamnya merk, bahan, dan model barang
ü
Kualitas Barang
ü
Garansi / Jaminan Masa Purna Jual Barang
Pemeriksaan
Jasa Pemborongan
ü
Hasil Pekerjaan
ü
Laporan Harian
ü
Laporan Mingguan
ü
Laporan Bulanan
ü
Kesesuaian antara Laporan dengan kondisi nyata (actual condition)
ü
Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan
Pemeriksaan
Jasa Konsultasi
ü
Personil
ü
Peralatan
ü
Program Kerja
ü
Jadwal Pekerjaan
ü
Jadwal Penugasan
ü
Organisasi
ü
Kebutuhan Fasilitas Penunjang
ü
Hasil Analisis
ü
Gambar-Gambar Kerja
ü
Spesifikasi Teknis
ü
Perhitungan Teknis
ü
Laporan
Pemeriksaan
Jasa Lainnya
ü
Peralatan
ü
Tenaga Kerja
12.
Setiap hasil Pemeriksaan Barang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang
dan Jasa, Berita Acara dimaksud ditanda tangani oleh seluruh Panitia dengan
urutan : Ketua Tim Pemeriksa menandatangani setelah Sekretaris dan Anggota Tim
menandatangani Berita Acara; Sekretaris Tim menandatangani setelah Anggota Tim
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
13.
Pejabat dan atau pihak ketiga yang berkepentingan secara langsung maupun tidak
langsung atas pengadaan barang dan jasa menandatangani dokumen pengadaaan
barang yang berkaitan langsung dengan hasil pemeriksaan barang dan jasa
setelah seluruh Tim Pemeriksa Barang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
Barang dan Jasa.
14.
Jika dari proses pemeriksaan barang tersebut terdapat spesifikasi barang yang
tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan,
maka Panitia Pemeriksa Barang melaporkan perbedaan ini kepada Pengguna Anggaran
untuk tindak lanjut pemeriksaan barang dan atau jasa yang diperiksa.
15.
Pengguna Anggaran memutuskan tindak lanjut pemeriksaan barang yang diperiksa.
16.
Pengembalian barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak kepada Penyedia
Barang harus disertai dengan Daftar Penolakan dan Pengembalian Barang serta
Berita Acara Penyerahan Barang Yang Dikembalikan.
17.
Apabila barang yang telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang telah sesuai
dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar pemeriksaan barang,
maka Pengguna Barang harus menerima barang yang telah diperiksa untuk
dicantumkan dalam daftar penerimaan barang sementara.
18.
Setelah seluruh proses pemeriksaan barang telah 100% selesai dilaksanakan maka
Panitia Pemeriksa mengumpulkan seluruh Daftar Penolakan dan Pengembalian
Barang. untuk dilakukan rekapitulasi.
Demikian
Pedoman ini ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar